Kades Karang Anyar di Musi Rawas Utara (Muratara), Amir (47) yang mengancam Hamsi (40) menggunakan senjata api divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntunan sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Keluarga korban yang tak terima vonis tersebut pun mengamuk di ruang persidangan.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kelas IA, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin itu berlangsung pada Senin (16/12) pukul 10.00 WIB.
Pihak keluarga korban berharap terdakwa divonis dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun, saat mendengar majelis hakim membacakan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Amir, keluarga korban pun langsung menangis histeris di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum korban, Indra Cahaya mengatakan mereka sangat kecewa dengan hasil vonis persidangan tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa terdakwa tidak dituntut dengan undang-undang darurat.
"Yang kita bicarakan itu undang-undang. Yang dipakai itu yang dituntut dan didakwakan itu adalah undang-undang darurat. Jadi kami tidak mengerti pertimbangan apa yang dituntutkan jadi satu tahun. Undang-undang darurat itu tidak ada mencantumkan hukuman minimalnya itu karena ancaman hukumannya itu 20 tahun," katanya, Senin (16/12/2024).
Indra menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga untuk melakukan upaya banding. Selain itu, Indra akan membuat laporan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
"Makanya kami akan minta agar jaksa segera banding perkara itu. Menurut kami sangat jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu kamu akan langsung bekerja dan akan kami kirim laporan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dan minta Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya banding," ujarnya.
"Bila perlu kami akan melaporkan ke Presiden. Ini tidak adil karena semua unsur yang didakwakan terbukti bahwa dia menguasai dan tidak pernah menyesal dan tidak ada permintaan maaf," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol mengatakan hasil dari sidang vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Hakim sudah putus satu tahun karena mereka sudah ada pertimbangkan sendiri dalam memutuskan perkara. Kalo kita kan sudah tuntunannya sudah 1 tahun 6 bulan dan yang terbukti itu kan sama dengan tuntutan kita, jadi yang dikurangi itu hukumannya saja," terangnya.
"Hakim sudah menyatakan terbukti pasal yang didakwakan kepada terdakwa, namun untuk hukuman mereka punya pendapat sendiri. Sebenernya ancamannya itu bisa saja lebih tinggi, tapi kan senpi (senjata api) itu kan tidak digunakan. Dia cuman memiliki senjata itu, tapi kalau di pakai baru beda lagi ceritanya," tambahnya.
Wenharnol mengatakan pihak korban yang mendesak hukuman terdakwa diperberat lantaran mereka menduga kasus pengancaman serta pembunuhan yang dialami Hamsi saling berhubungan karena kasus pembunuhan tersebut hanya berselang 4 hari dari pengancaman yang dilakukan Amir.
"Mereka meminta hukuman terdakwa ini diberatkan karena mereka mengaitkan dengan kasus pembunuhan yang mana kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Lubuklinggau. Sedangkan ini sidang pengancaman bersenpi saja," tutupnya.
(des/des)