Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SSCH Sulsel Rp 1 M

Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SSCH Sulsel Rp 1 M

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Minggu, 07 Jul 2024 15:20 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Sulsel tahun 2021. Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar.

Dua tersangka yakni Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama, Abdul Wahid Padang dan konsultan pengawas, Darmawangsa Daud. Kejari Makassar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Estimasi kerugian negara sementara seperti itu (Rp 1 miliar). Namun, untuk angka pastinya masih dalam proses perhitungan BPKP Sulsel," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah menjelaskan, proyek SSCH yang bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar itu dibangun melalui anggaran Dinas Koperasi dan UKM Sulsel senilai Rp 2 miliar. Proyek itu mulai dibangun sejak 2019 lalu.

"Menurut informasi yang ada, rencananya gedung SSCH sebagai ruang berkreasi khususnya bagi generasi muda milenial untuk mengembangkan bakat dan kreativitasnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, kedua tersangka terbukti melakukan korupsi terhadap proyek Pemprov Sulsel itu. Dari hasil penyidikan, lanjut Alamsyah, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton dalam pelaksanaan proyek itu.

"Saat ini pembangunan (SSCH Sulsel) berhenti," ungkap Alamsyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini teman-teman penyidik sedang merampungkan proses penyidikan," tambah Alamsyah.

Alamsyah melanjutkan, penyidik masih akan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. Dia mengaku masih terbuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan baru baru.

"Nanti hasil penyidikan dan fakta persidangan yang akan menentukan apakah ada potensi tersangka baru ke depannya," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads