Jabar Hari Ini: Penjara Seumur Hidup untuk Devara CS

Jabar Hari Ini: Penjara Seumur Hidup untuk Devara CS

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 10 Okt 2024 22:00 WIB
Sidang vonis Devara cs
Sidang Devara cs (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (10/10/2024). Mulai dari vonis seumur hidup untuk Devara cs hingga pembayaran parkir dengan QRIS mulai diuji coba di Kota Bandung.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Viral Siswa SMA Penjual Es Teh Hijau Dipalak

Viral di media sosial seorang siswa SMA yang berjualan es teh hijau di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dipalak pemuda yang mengatasnamakan Karang Taruna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Rengasdengklok AKP Edi Karyadi membenarkan, adanya peristiwa pemerasan terhadap pedagang tersebut. Dugaan pemerasan itu terjadi sejak dua pekan lalu.

"Iya ada (peristiwa dugaan pemerasan), sebenarnya itu terjadi hari Minggu 29 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Memang peristiwa sudah lama tapi baru viral," kata Edi saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/10/2024).

ADVERTISEMENT

Edi menuturkan korban diketahui bernama Rizik Alfarizie (15), pedagang es teh hijau yang masih sekolah di bangku SMA. Rizik dipalak oleh pemuda yang mengaku dari Karang Taruna sebesar Rp30 ribu.

"Menurut keterangan korban, dirinya tidak mengetahui identitas pelaku, pelaku datang menghampiri dan langsung meminta uang sebesar Rp30 ribu," kata dia.

Bahkan, pelaku juga mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Karang Taruna, "Pada saat meminta uang, pelaku juga mengatasnamakan karang taruna, karena korban merasa takut, jadi korban memberikan uang yang dia minta sebesar Rp30 ribu," imbuhnya.

Mengenai upaya hukum, polisi juga tengah memproses dengan meminta keterangan dari warga setempat dan aparat desa, untuk mempermudah mendapatkan identitas pelaku. "Kami telah melakukan upaya penyelidikan, dengan meminta keterangan warga dan aparat desa. Setelah digali informasi ternyata terduga pelaku bukan anggota Karang Taruna, dan warga setempat juga tidak mengenali pelaku," ungkap Edi.

Kini pihaknya juga tengah mencari terduga pelaku pemerasan tersebut, untuk mencegah hal serupa dilakukan kepada pedagang lain, "Ini sedang kami cari, apalagi pelaku beraksi dengan modus mengatasnamakan karang taruna, jangan sampai pelaku melakukan hal yang sama pada pedagang atau warga yang lain, sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Rengasdengklok," pungkasnya

Kasus Korupsi Proyek Gedung ISBI Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Kejari Kota Bandung saat ini sedang membidik dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, dugaan korupsi di ISBI Bandung berupa proyek pembangunan salah satu gedung. Adapun dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial AWR dan B.

"Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung," katanya saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/10/2024).

Ihsan mengatakan, AWR berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B sebagai pihak kontraktor. Adapun modus yang dilakukan yaitu pembangunan gedung dikerjakan tidak sesuai kontrak kesepakatan.

"Sehingga menghasilkan konstruksi bangunan yang tidak bermanfaat," ucapnya.

Ia belum bisa merinci lebih detail mengenai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini. Tapi, Ihsan memastikan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," pungkasnya.

Devara CS Divonis Bui Seumur Hidup

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan saat putusan itu dibacakan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucapnya Eman menambahkan.

Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eman.

Setelah pembacaan vonis tersebut, ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.

Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.

Saat itu, Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.

Parkir Via QRIS Mulai Berlaku di Kota Bandung

Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai menerapkan skema pembayaran cashless alias nontunai via QRIS untuk parkir on the street. Dua ruas jalan jadi lokasi uji coba pembayaran parkir dengan QRIS tersebut.

Skema pembayaran parkir dengan QRIS diluncurkan di Jalan ABC, Kota Bandung, Kamis (10/10/2024). Juru parkir di jalan tersebut diberi rompi khusus untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran nontunai.

Juru parkir diberi rompi dengan QR code atau kode respons cepat di bagian punggungnya. Rompi itu juga menyertakan informasi nomor induk juru parkir, tarif dan kontak aduan untuk masyarakat. Juru parkir juga dibekali id card dengan QR code.

Plt Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan skema pembayaran parkir dengan QRIS ini adalah inovasi untuk memudahkan pembayaran parkir, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. "Yang namanya uang elektronik itu susah diapa-apain, karena sudah masuk ke kas daerah. Itu salah satu inovasi yang dibuat oleh Dishub BLUD Parkir," kata Asep.

Untuk teknisnya, Asep menjelaskan, nantinya juru parkir diharuskan untuk mencatat nomor kendaraan yang parkir. Dengan dicatat, secara otomatis tarif akan tertera saat masyarakat melakukan scan barcode QRIS.

"Per jamnya di belakang rompi petugas parkir sudah ada tarifnya. Misalkan, roda empat itu Rp 5 ribu per jam. Jadi ketika ada yang masuk, sama juru parkir dicatat pelat nomor masuk pukul sekian. Ketika keluar misalkan hanya satu jam, jadi hanya bayar Rp 5 jam, tinggal bayar pakai QRIS," jelasnya.

Menurut Asep, pembayaran melalui QRIS akan diuji coba hingga satu bulan ke depan di Jalan ABC, Jalan Banceuy dan sekitarnya. Selama uji coba, Asep mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membayar parkir secara tunai.

"Betul, menghilangkan pembayaran tunai. Enggak bisa (pakai tunai) percuma nanti. Percuma kalau sudah ada rompi yang ada barcode," ujar Asep

"(Jika ditemukan yang bayar tunai) nanti akan kami evaluasi. Kalau ada yang nakal-nakal, ada sanksi. Uji coba satu bulan, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kami analisa dan evaluasi kendala serta masalahnya nanti," tegasnya.

Asep juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan antisipasi risiko dari penerapan skema pembayaran non tunai tersebut, salah satunya potensi pemalsuan QR code. Karena itu, Dishub Kota Bandung bekerjasama dengan bank bjb untuk melakukan pengawasan.

"Kami akan koordinasikan dengan bank bjb, khawatir dipalsukan QRIS-nya," ucapnya.

Adapun para juru parkir akan lebih dulu menjalani pelatihan untuk menerapkan skema pembayaran tersebut. Diketahui, ada 25 juru parkir di Jalan ABC yang menerima rompi QRIS. Jika uji coba berhasil, skema itu akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Bandung.

"Kalau ini menguntungkan atau menambah PAD, nanti akan menyebar, satu Kota Bandung bila perlu. Biar semua tidak bayar cash tapi bayar pakai QRIS. Mudah-mudahan dengan ini, PAD Kota Bandung bisa meningkat," singkat Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yogi Mamesa.

Eks Pegawai Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bank Cirebon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AS.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan melalui Kasi Intel, Slamet Haryadi mengatakan, tersangka AS merupakan mantan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Dalam kasus ini, AS menyelewengkan dana milik nasabah, mulai dari dana tabungan pasar hingga tabungan anak sekolah.

Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejari Kota Cirebon telah lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni AS.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melaksanakan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka berinisial AS dalam kasus penyelewengan dana nasabah Perusahaan Milik Daerah BPR Cirebon," kata Slamet di Kota Cirebon, Kamis (10/10/2024).

Slamet menyebut, dalam kasus penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon ini, terdapat kerugian sekitar Rp 3 miliar. "Berdasarkan temuan dari ahli, ditemukan ada kerugian negara lebih kurang Rp3 miliar," kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Pahmi mengatakan, penyelewengan dana nasabah yang dilakukan AS telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2020. Sebelumnya, AS sendiri bekerja sebagai Staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak Tahun 2008.

"Jadi kasusnya ini berawal dari tahun 2010 sampai tahun 2020. Itu rangkaiannya," kata Pahmi.

Pahmi lalu menjelaskan modus yang dilakukan AS dalam menyelewengkan dana milik nasabah. Menurutnya, saat AS masih bekerja di Perumda BPR Bank Cirebon, tidak sedikit nasabah yang menyetorkan dana tabungan ke bank melalui AS. Hanya saja, dana tersebut tidak disetorkan ke bank oleh tersangka AS.

Lebih dari itu, dalam kasus ini AS juga melakukan pengambilan dana tabungan milik nasabah dengan menggunakan surat kuasa dan slip penarikan yang diduga dipalsukan. Dana tersebut pun tidak diberikan kepada nasabah.

"Jadi (nasabah) menabung melalui inisial AS ini namun uangnya tidak disampaikan kepada pihak bank. Kemudian yang kedua, uang yang ada di dalam (bank) pun diambil namun tidak diserahkan. Jadi (tersangka) melakukan penarikan (uang) dengan memalsukan dokumen-dokumen," kata Pahmi.

Lebih lanjut, Pahmi mengatakan aksi penyelewengan dana itu dilakukan AS terhadap ratusan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Yakni mulai dari nasabah tabungan pasar hingga tabungan anak sekolah.

"Sekitar tiga ratusan nasabah. Lebih kurang tiga ratusan nasabah. Jadi nasabahnya ada dua. Baik nasabah dari pasar Kanoman maupun (nasabah) tabungan anak sekolah," kata Pahmi.

Terkait dengan kasus ini, kata dia, Perumda BPR Bank Cirebon sendiri telah mengembalikan dana milik nasabah yang diselewengkan oleh tersangka AS. Dana yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk mengembalikan dana milik nasabah itu mencapai sekitar Rp3 miliar.

"Pihak BPR telah menggelontorkan uang sebanyak kurang lebih Rp3 miliar dan sudah dikembalikan kepada pihak nasabah. Baik nasabah pasar Kanoman maupun nasabah tabungan anak sekolah," kata dia.

Pahmi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui uang nasabah yang diselewengkan oleh tersangka AS digunakan untuk keperluan pribadi.

"(Uangnya) untuk kepentingan pribadinya kalau menurut inisial AS ini," kata Pahmi.

Saat ini, AS yang merupakan mantan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia pun telah ditahan di Rutan Cirebon.




(bba/mso)


Hide Ads