Terlibat Pembakaran Inspektorat, Kades di NTB Juga Diduga Korupsi Dana Desa

Terlibat Pembakaran Inspektorat, Kades di NTB Juga Diduga Korupsi Dana Desa

Rafiin - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 14:16 WIB
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB yang terbakar pada Kamis (7/8/2025).
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB yang terbakar pada Kamis (7/8/2025). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi karena diduga terlibat pembakaran Kantor Inspektorat. Selain kasus itu, kades berinisial RB juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terkait dugaan korupsi dana desa.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, membenarkan bahwa RB, kades di Kecamatan Sape, dilaporkan masyarakat atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa sejak 2020 hingga 2024.

"Kalau tidak salah dilaporkan pada Maret 2025," ungkap Catur saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur mengatakan, pihaknya langsung meminta Inspektorat Kabupaten Bima melakukan investigasi. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima, pengelolaan dana desa tahun 2022-2023 terindikasi bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Hasil LHP Inspektorat pengelolaan dana desa pada 2022-2023 bermasalah hingga Rp 900 juta. Untuk 2020, 2021, dan 2024 belum kami terima, karena belum dilakukan investigasi," ujarnya.

Meski demikian, Catur menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus tersebut. Hingga kini, RB juga belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum bisa disimpulkan, karena kami juga belum melakukan pemeriksaan," tutur jaksa yang akrab disapa Yabo ini.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Agusalim, enggan berkomentar banyak mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa itu. Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan permintaan Kejari Bima untuk melakukan investigasi.

"LHP sudah kami serahkan ke Kejari Bima. Sebaiknya ditanyakan langsung ke sana," jelasnya.

Agusalim menambahkan, investigasi yang dilakukan hanya pada dana desa tahun 2022-2023. Untuk 2020, 2021, dan 2024, investigasi belum dilakukan karena dokumen yang sedang dipelajari ikut terbakar saat Kantor Inspektorat terbakar.

"Tahun 2020, 2021 dan 2024 belum dilakukan investigasi. Saat sedang kami pelajari dan telaah dokumennya, kantor keburu terbakar," imbuhnya.

Kasus Lama dan Pembakaran Kantor

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, RB juga pernah dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 2021. Ia diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 800 juta. Namun, penanganan kasus itu hingga kini belum ada perkembangan.

Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada 7 Agustus lalu. Hasil penyelidikan menunjukkan gedung itu sengaja dibakar. Polisi sudah memanggil tiga orang untuk diperiksa, termasuk RB.

"Betul, ada tiga orang yang kami panggil terkait itu," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (18/9/2025).

Dwi menyebut tiga orang tersebut masih berstatus saksi. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

"Masih didalami perannya masing-masing, belum menjadi tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, kami harus gelarkan perkara terlebih dahulu," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads