ART berinisial IO di Bengkulu hamil anak majikannya. IO mengaku sebagai korban pemerkosaan, namun ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkap sosok ASN yang menjadi tersangka usai menganiaya dua ART. Rupanya ASN inisial SA itu jarang masuk kantor.
ART di Bengkulu ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah dihamili anak majikan. Keluarga pun menuntut status tersangka dicabut.
Polresta Bandar Lampung menangkap SU (60) dan anaknya SA (35) terkait penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15).