Polisi turun tangan mengusut kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Halimah (24) dan Arsi (34) yang disiksa majikannya di Arab Saudi. Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran pada proses pemberangkatan keduanya.
"Kami sementara dalami 2 TKI asal Pinrang yang direkrut inisial NI dan diberangkatkan ke Jakarta dan kemudian diberangkatkan agen ke Arab Saudi," ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Kamis (11/5/2023).
Santiaji mengaku pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan proses pemberangkatan 2 TKI asal Pinrang tersebut. Pihak perusahaan yang merekrut kedua TKI tersebut juga telah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini yang sudah dimintai keterangan dari pihak Disnaker Pinrang, pihak yang merekrut, dan keluarga korban," bebernya.
Dia menegaskan, pihaknya ingin mendalami terkait legal atau tidaknya proses pemberangkatan 2 TKI asal Pinrang tersebut. Termasuk potensi pelanggaran hukumnya yang lain.
"Ini akan mengerucut apakah ini ada tindak pidana misalnya perekut atau ada kesalahan dalam administrasi pengiriman legal atau ilegal," paparnya.
Santiaji mengungkap visa yang dipakai oleh 2 TKI tersebut bukan visa bekerja. Sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut mengapa bisa berangkat dengan memakai visa non kerja.
"Kita masih lihat secara administrasi informasinya dia berangkat dengan visa tidak sesuai peruntukan. Visanya bukan visa untuk bekerja di sana (Arab Saudi)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Pinrang Andi Haeriah membenarkan bahwa Halimah dan Arsi mengalami penyiksaan di Arab Saudi. Arsi sudah dalam perjalanan kembali ke Indonesia.
"Iya, kami sudah dapatkan kabar bahwa ada 2 tenaga kerja asal Pinrang di Arab Saudi (yang mengalami penyiksaan oleh majikan)," ujar Haeriah saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5).
Haeriah mengatakan Arsi sudah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Sementara Halimah masih berada di Arab Saudi dan proses pemulangannya masih sementara berproses.
"Kami belum dapat surat resmi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) tetapi kami sudah dapat kabar yang atas nama Arsi sudah dikembalikan sedangkan Andi Halimah ini masih sementara diupayakan," bebernya.
(hsr/hsr)