Pengacara anak majikan, Ana Tasia Pase, membantah tudingan kliennya menghamili ART berinisial IO. Dia siap memaparkan bukti-bukti pendukung di persidangan nanti.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan psikologi anak ini, memang daya pikirnya tidak setara anak seusianya dan akibatnya mudah tertekan, takut, dan tidak berani melawan. Nanti di persidangan akan dibuka semua bukti yang mendukung," kata Ana Tasia Pase, Rabu (31/5/2023).
IO jadi tersangka karena dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Ana meyakini penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan tidak boleh diintervensi. Dia menilai bahwa penetapan tersangka ini sudah tepat dengan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, pihaknya melaporkan pencabulan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan. Alasan utamanya adalah pada saat kejadian, anak majikan berusia 17 tahun dan ART berusia 20 tahun.
Ana menyatakan usia kehamilan IO berbeda jauh. Tersangka mengaku diperkosa bulan Juni, tapi saat bulan September 2023 usia kandungan sudah mencapai 5 bulan berdasarkan hasil USG pihak rumah sakit. Bila diperkosa bulan Juni seharusnya saat bulan September usia kandungan adalah 3 bulan.
"Ini hal yang menarik, karena pada saat melaporkan klien saya, tersangka mengaku diperkosa pada bulan Juni, tapi saat dilakukan USG pada bulan September ada selisih 2 bulan jadinya, nah bila ia diperkosa bulan Juni maka usia kandungan adalah 3 bulan bukan 5 bulan," kata Ana.
Ana mengatakan, dan saat melahirkan tidak kurang bulan, dilahirkan secara normal dan itu harus digarisbawahi, adanya tes DNA yang akan dilakukan, fokus kami hanya ingin mengetahui adanya kekerasan fisik dan verbal yang dialami si anak.
"Kami tidak pernah menyangkal adanya persetubuhan, yang dilakukan tersangka terhadap klien kami yang masih di bawah umur, sekali lagi fokus kami adalah persetubuhan anak di bawah umur," jelas Ana.
"Polisi sudah menetapkan (ART) sebagai tersangka, berarti sudah ada alat bukti yang cukup. Bukan serta-merta jadi tersangka," lanjutnya.
Menanggapi soal pertanyaan dua alat bukti dari pihak ART, Ana menyatakan semuanya akan diungkap pada persidangan nanti.
"Tersangka harus legowo dan nanti akan dibuktikan pada fakta di persidangan," ujar Ana.
Sebelumnya, kuasa hukum IO Syaiful Anwar mempertanyakan dua alat bukti yang membuat IO ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Padahal IO mengklaim telah melapor lebih dulu dalam kasus pemerkosaan.
"Kami tidak mengetahui dua alat bukti apa yang menyebabkan IO menjadi tersangka. Nanti kita akan uji di persidangan sekuat apa dua alat bukti tersebut," kata Syaiful, Rabu (31/5/2023).
(des/des)