Kuasa hukum tersangka IO, ART yang mengaku dihamili majikan, mempertanyakan dua alat bukti yang menyebabkan IO ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan menguji dua alat bukti tersebut pada proses persidangan di pengadilan nanti.
Syaiful Anwar selaku kuasa hukum tersangka mengaku terkejut atas penetapan kliennya IO sebagai tersangka dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, dia mengklaim bahwa pihak IO lebih dulu melayangkan laporan ke Polda Bengkulu.
Informasi yang didapat detikSumbagsel, IO melaporkan kasusnya pada 30 September 2022. Sementara pihak anak majikan baru memasukkan laporan pada 29 Oktober 2022, atau berselang sekitar satu bulan dari laporan IO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mengetahui dua alat bukti apa yang menyebabkan IO menjadi tersangka. Nanti kita akan uji di persidangan sekuat apa dua alat bukti tersebut," kata Syaiful, Rabu (31/5/2023).
Syaiful menyayangkan penetapan tersangka setelah kasus bergulir sekitar 8 bulan sejak laporan pertama. Menurutnya, penyidik terlalu tiba-tiba menetapkan IO sebagai tersangka padahal IO adalah korban.
"Awalnya kita yang melaporkan anak majikan memperkosa ART, tapi malah dilapor balik. Dan laporan balik itu yang direspon, bukan laporan kami pertama kali. Ada apa ini? Ke mana laporan kami?" tutur Syaiful.
Sementara itu penasehat hukum (PH) anak majikan, Ana Tasia Pase mengungkapkan, keputusan polisi menetapkan IO menjadi tersangka sudah benar dan sesuai prosedur berlaku. Ia menegaskan bahwa korban adalah anak majikan yang saat itu masih berusia 17 tahun.
"Penetapan tersangka ini sudah benar, karena tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan itu yang menjadi dasar laporan kami," tutup Ana.
Sebelumnya, keluarga tersangka melakukan aksi membentang sejumlah tulisan kekecewaan terhadap penetapan tersangka di depan Mapolda Bengkulu. Mereka kecewa karena menilai tersangka sebenarnya adalah korban dan telah melahirkan anak.
(des/des)