M Ramdanu divonis 4 tahun penjara atas pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu. Statusnya sebagai Justice Collaborator menjadi alasan pengurangan hukuman.
Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.