Danu Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Kabupaten Subang

Danu Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 29 Jul 2024 17:50 WIB
Sidang putusan Muhammad Ramdanu alias Danu di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang digelar di PN Subang, Senin (29/7/2024).
Sidang putusan Muhammad Ramdanu alias Danu di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang, divonis 4 tahun penjara. Danu terbukti terlibat dalam kasus ini.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Senin (29/7/2024). Dalam amar putusannya, Ardi menegaskan Danu terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel.

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," ujar Ardi Wijayanto dalam sidang di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardi mengungkapkan Danu bukan merupakan otak atau pelaku utama dalam kasus ini. Dia hanya diajak dan ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah.

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," katanya.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menilai banyak faktor yang meringankan hukuman yang diberikan, seperti bersikap sopan, jujur, hingga berani membongkar kasus yang sudah dua tahun sebelumnya belum ada titik terang.

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," tegasnya.

Sementara itu hal yang memberatkan yaitu perbuatan Danu telah menimbulkan kegaduhan sosial. "Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan, mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya. "Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

Taufan juga bersyukur vonis hakim hanya empat tahun. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. "Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya

Taufan menyakini, Danu hanya korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut "Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads