M Ramdanu atau Danu salah satu tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang divonis 4 tahun penjara. Status Danu sebagai Justice Collaborator (JC) menjadi alasan majelis hakim meringankan hukuman.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto. Dalam pembacaan vonisnya, Ardi menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," ujar Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih kata Ardi, Danu bukan merupakan otak atau pelaku utama dalam kekejian ini, ia hanya diajak dan ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah.
"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," katanya.
Majelis hakim juga menilai banyak faktor untuk memperingan hukuman yang diberikan, seperti bersikap sopan, jujur hingga berani membongkar kasus yang sudah dua tahun sebelumnya belum ada titik terang.
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," tegasnya.
Selain yang meringankan, majelis hakim juga membacakan hal yang dianggap memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial.
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.
"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya
Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya empat tahun. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.
"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Taufan menyakini, Danu hanya korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.
(sya/sud)