Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polres Bangka Barat tetapkan seorang pemilik kapal sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah. Tersangka mengaku belum pernah melakukan pengiriman.
Pemotor berboncengan viral usai aksinya mengayun-ayunkan celurit di jalanan Semarang. Pelaku ternyata seorang residivis dan bermaksud menghampiri rekannya.
Pernah di penjara selama 1 tahun 8 bulan tak buat seorang perempuan di Aceh Utara, inisial PJ (33) kapok. Dia kembali menipu dengan modus urus rumah bantuan.