Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata ketua hakim Ivonne Tiurma Rismauli saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Kamis (16/5/2024).
Hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat, serta merugikan para korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Sedangkan JPU memilih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan bakal menerima putusan atau mengajukan banding.
Sutar dibekuk tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah tempat kos wilayah Kota Mojokerto pada Kamis (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Berbekal pengakuannya, polisi juga meringkus Supriyanto alias Kampret 3 jam kemudian. Warga Desa Sumbergede, Wringinanom, Gresik ini penadah sepeda motor hasil gendam.
Kala itu, Sutar ditangkap karena menggendam Nyamiati (48) dan Ratnawati, keduanya warga Desa Sumbertebu, Bangsal, Mojokerto. Modusnya, ia mendatangi warung Bunda di sebelah warung es degan milik Nyamiati pada Selasa (19/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Sutar memakai seragam PNS dan mengaku sebagai ajudan Camat Bangsal, Mojokerto.
Sutar berpura-pura memesan 80 nasi kotak untuk KKN mahasiswa di Desa Ngastemi, Bangsal. Saat itu, ia berlagak tidak berminat dengan nasi kotak buatan warung Bunda. Sehingga Nyamiati mendekatinya untuk menawarkan nasi kotak buatan saudarinya, Ratnawati. Dari situlah pelaku dan korban bertukar nomor WhatsApp.
Di hari yang sama, Sutar mengajak Nyamiati dan Ratnawati bertemu di balai Desa Ngastemi sekitar pukul 18.00 WIB. Tanpa sadar di tengah perbincangan tentang pesanan nasi kotak, kedua wanita itu digendam oleh pelaku. Mereka hanya diam saat ponsel dan KTP mereka diminta oleh pelaku.
Tidak hanya itu, Sutar juga meminta kunci sepeda motor Honda Scoopy warna biru nopol N 3315 ECZ milik Nyamiati. Pelaku berdalih meminjam motor matik itu untuk foto copy KTP terkait kontrak pesanan nasi kotak. Sehingga 2 ponsel, 1 sepeda motor, serta 2 KTP korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, Sutar merupakan residivis kasus yang sama tahun 2016. Kala itu, ia mendekam selama 2 tahun di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Bukannya insyaf, Sutar kembali berulah tahun 2022-2023.
Selama ini dia tinggal di Desa Parengan, Jetis, Mojokerto dan di salah satu tempat kos wilayah Kota Mojokerto. Sasarannya tetap sama, yakni emak-emak pengusaha katering.
"Tahun 2022 dan 2023 korbannya 13 orang, semuanya perempuan dan pengusaha katering. Tahun 2016 korbannya juga sama pengusaha katering," jelasnya kepada detikJatim, Kamis (28/12).
Imam merinci, Sutar menggendam 2 pengusaha katering di Jombang dan 4 korban di Sidoarjo tahun 2022. Sedangkan tahun 2023, tersangka menggendam 6 pengusaha katering di Mojokerto dan 1 korban di Sidoarjo. Dari 13 aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 13 sepeda motor dan 2 ponsel pintar (smart phone) milik para korban.
"Sepeda motor hasil kejahatan dijual pelaku kepada satu penadah saja dengan harga Rp 4-5 juta per unit. Si penadah yang menjual secara online di Facebook," terangnya.
(abq/iwd)