Polisi Gulung 41 Pengedar Narkoba di Bandung

Polisi Gulung 41 Pengedar Narkoba di Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 22 Apr 2024 23:45 WIB
Polisi menampilkan barang bukti peredaran narkoba di Bandung
Polisi menampilkan barang bukti peredaran narkoba di Bandung
Bandung -

Sebanyak 41 pengedar narkoba di Kota Bandung ditangkap. Puluhan pengedar 'barang haram' ini diamankan polisi dalam kurun waktu 20 hari.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, 41 orang pengedar narkoba itu di antaranya 39 orang pria dan 2 orang wanita.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu narkotika jenis sabu-sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras sebanyak 2 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika," kata Agah di Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).

Agah mengungkapkan, dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah wanita yang merupakan kakak dan adik ipar berinisial SL dan RA.

ADVERTISEMENT

"Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua wanita ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO berinisial RS," ujarnya.

Menurut Agah, RS yang masih DPO merupakan residivis kasus yang sama. RS baru keluar dari tahanan sekitar empat bulan lalu dan melakukan aksinya kembali setelah menghirup udara bebas.

"Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia," terangnya.

Khusus dari kedua pelaku, polisi mengamankan 62 gram sabu. Sedangkan dari 41 pengedar narkoba lainnya total barang bukti yang diamankan di antaranya sabu 239,39 gram, daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone berbagai merek.

Modus operandi para pengedar narkoba ini, notabene dengan menempel dan memberikan maps kepada pembeli dan lokasi penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kota Bandung.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads