Tak Kapok di Penjara, IRT di Aceh Kembali Tipu Warga

Aceh

Tak Kapok di Penjara, IRT di Aceh Kembali Tipu Warga

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 18 Apr 2024 14:15 WIB
Seorang ibu rumah tangga inisial PJ saat diamankan polisi terkait kasus penipuan. (dok. Polres Aceh Utara)
Foto: Seorang ibu rumah tangga inisial PJ saat diamankan polisi terkait kasus penipuan. (dok. Polres Aceh Utara)
Banda Aceh -

Pernah di penjara selama 1 tahun 8 bulan tidak membuat seorang perempuan di Aceh Utara, berinisial PJ (33) kapok. Dia kembali menipu warga dengan modus mengurus rumah bantuan sehingga korban harus mengeluarkan uang puluhan juta.

"Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban," kata Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Rahmani (45) di Desa Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada 3 April lalu. Pelaku disebut menanyakan pada korban apakah memiliki sebidang tanah agar diurus rumah bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmani mengaku memiliki tanah di Lhoksukon. Usai mengobrol, pelaku disebut meminta uang Rp 1 juta namun hanya diberikan Rp 200 ribu. Sehari berselang, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon dengan alasan ingin mengurus administrasi bantuan.

Dalam pertemuan itu, korban kembali menyerahkan uang Rp 2,8 juta. Pada 5 April, pelaku kembali meminta uang Rp 10 juta namun korban disebut tidak memiliki uang tunai sehingga menyerahkan 15 gram emas ke pelaku.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima uang korban, pelaku disebut menghilang. Rahmani mengaku tidak dapat menghubungi lagi pelaku sehingga membuat laporan ke polisi.

"Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta," jelas Bambang.

Menurut Bambang, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Dalam pemeriksaan awal terungkap pelaku menggunakan uang dan emas korban untuk berbagai keperluan.

"Uang korban sudah dihabiskan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran. Pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon setelah ditangkap pada Rabu malam kemarin di sebuah warung mie di kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron," jelas Bambang.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads