Pemilik Kapal Penyelundup Pasir Timah dari Pulau Bangka Ditangkap

Bangka Belitung

Pemilik Kapal Penyelundup Pasir Timah dari Pulau Bangka Ditangkap

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 28 Mar 2024 21:00 WIB
Kapal yang akan digunakan untuk menyelundupkan pasir timah di Bangka Barat.
Foto: Dok. Polres Bangka Barat
Bangka Barat -

Polres Bangka Barat (Babar) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Tersangka baru ini berinisial T, tak lain adalah pemilik kapal yang akan digunakan untuk menyelundupkan pasir timah.

"Kita berhasil mengamankan pemilik kapal atas nama inisial T, asli Pulau Bangka," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/3/2024).

T ditangkap di wilayah Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan. Polisi enggan menyebutkan kapan persisnya penangkapan itu berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan kapal berkapasitas 7-10 ton yang akan digunakan untuk menyeludupkan pasir timah serta uang tunai yang diduga kuat sebagai Down Payment (DP) membawa pasir timah.

"Barang bukti yang kita amankan adalah kapal dan uang sekitar Rp 8 juta. Uang ini diterima pelaku untuk persiapan lundup (pasir timah)," tegas Ade.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengakui akan melakukan penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Namun, T mengaku ini pertama kalinya. Dia mengklaim belum pernah melakukan pengiriman secara ilegal.

"Baru akan melakukan (penyelundupan). Kita sangkakan dengan pasal 55, 56 Jo 53 KUHP," tambah Kapolres.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing pada Selasa (26/3) mengatakan, dengan ditangkapnya pemilik kapal dan adanya uang DP, diduga kuat pasir timah akan diselundupkan.

"Pemilik kapal ini memang penting. Karena memang itu sudah ada DP-nya, sehinga mereka semua memang betul-betul menambah keyakinan kita, barang ini diduga akan dibawa (diselundupkan)," kata Irjen Sihombing.

Tak hanya itu, jendral bintang dua ini juga meyakini bahwa penyelundupan pasir timah sudah pernah terjadi. Keyakinan polisi ini juga melihat dua tersangka S dan AP, yang merupakan residivis kasus yang sama.

"Semakin terang itu. Dan ini yakin saya, bahwa ini (penyelundupan) sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. (S-AP) ini kan sudah residivis juga," tegasnya.

"Kalau seperti ini, kita langsung tegah dan kita tetap akan berusaha maksimal dalam proses untuk menggagalkan penyelundupan-penyelundupan," tambah Kapolda.

Hingga saat ini total sudah ada 3 tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 10,037 ton. Tersangka S (pemilik rumah atau gudang penyimpanan pasir timah), AP (pemilik timah), dan I (pemilik perahu).

Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku berinisial MS. Perannya adalah pembuka jalur penyelundupan pasir timah dari Pulau Bangka, atau tepatnya di Desa Teluk Limau Mentigi, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat ke luar Negeri.




(des/des)


Hide Ads