Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 kilogram, 724 pil ekstasi dan 50 butir psikotropika dengan cara direbus hingga diblender.
Bareskrim Polri membongkar dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba senilai Rp 2,1 triluin. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika sabu, ekstasi dan happy five jaringan internasional di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang pelaku dibekuk.
Jokowi diagendakan menganugerahi tujuh satuan di Polri dengan tanda kehormatan Nugraha Sakanti. Ini kiprah ketujuh satuan penerima tanda kehormatan tersebut.