Polda Kaltara Ungkap Peredaran Sabu 19 Kg, Ada Disembunyikan di Kaleng Susu

Polda Kaltara Ungkap Peredaran Sabu 19 Kg, Ada Disembunyikan di Kaleng Susu

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 21 Jun 2024 15:00 WIB
Polda Kaltara saat merilis pengungkapan sabu asal Malaysia.
Foto: Polda Kaltara saat merilis pengungkapan sabu asal Malaysia. (Dok. Istimewa)
Bulungan -

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19,6 kilogram (kg) asal Malaysia. Pengungkapan itu berdasarkan dua laporan polisi (LP) di antaranya sabu 9,7 kg yang disembunyikan di dalam 26 kaleng susu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,9 kilogram dan 9,7 kilogram yang berhasil kita amankan ini hasil ungkap di dua TKP di wilayah Nunukan," jelas Kapolda Kaltara Irjen pol Daniel Adityajaya kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Pengungkapan pertama Tim gabungan dari Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan di Jalan Tien Suharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Rabu (24/4). Saat itu polisi meringkus pria berinisial Y dengan barang bukti 9,7 kilogram yang disembunyikan pelaku di dalam 26 kaleng susu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini ada satu hal berbeda dimana sabu itu disembunyikan di dalam kaleng susu untuk mengelabui petugas, jadi seolah-olah itu bubuk susu," jelas Daniel.

Pengungkapan kedua terjadi di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (27/4). Dari hasil penyelidikan itu polisi mengamankan pria berinisial U bersama 10 bungkus plastik teh China berisi sabu 9,9 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Adapun modusnya narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan speed melewati jalur sungai menuju Nunukan, kemudian akan dibawa dengan menggunakan kapal laut menuju Parepare Sulsel," ungkapnya.

Lebih lanjut, Daniel menerangkan saat ini pihaknya telah menetapkan 3 DPO yakni J, K, dan W dari dua pengungkapan tersebut. Sementara 2 tersangka telah ditahan di Polda Kaltara guna proses lebih lanjut.

"Untuk tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," bebernya.

Barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air di Mapolda Kaltara, Kamis (20/6). Pemusnahan narkoba turut dihadiri stakeholder terkait.




(ata/sar)

Hide Ads