Polisi mengamankan pria inisial MZN yang hendak menjemput pengiriman sabu 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabu yang diselundupkan di kapal itu dikemas dalam boks berisi makanan ringan.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto menjelaskan, sabu tersebut diamankan di Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru pada Rabu (24/4). Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan di Sulsel.
"Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan sabu menggunakan jalur pelabuhan, saya memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange," kata Dodik dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodik melanjutkan, personel kemudian disebar di kedua pelabuhan tersebut melakukan pemantauan. Dari hasil pantauan, polisi mencurigai adanya sebuah kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Awerange.
"Setelah tim yang melakukan pemantauan terhadap KLM Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange ditemukan barang kiriman yang diduga keras berisi narkotika," ujarnya.
Tidak berselang lama, mobil yang dikemudikan pelaku inisial MZN datang menjemput sebuah kotak dari kapal tersebut sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Tim langsung mengamankan pelaku dan menggeledah kotak tadi. Pelaku diperintahkan membuka isi tiga bungkusan dengan kemasan snack durian," sebut Dodik.
Dodik melanjutkan, dari dalam kemasan itu ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ditemukan dua kotak lain berisi sabu di dalam kapal.
"Dari informasi ABK (anak buah kapal) KLM Bukit Arafah, ditemukan dua kotak lainnya yang dibenarkan oleh pelaku sebagai paket yang hendak dijemput. Dari ketiga kotak tersebut, ditemukan sebanyak 30 paket shabu yang disamarkan dalam kemasan snack durian," imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Dodik, jumlah total paket tersebut seberat 30 kilogram. Pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polres Barru untuk pengembangan penyelidikan.
"Jumlah total paket tersebut seberat 30 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk pengembangan penyelidikan," ungkap Dodik.
Sebelumnya diberitakan, Dodik menyebut sabu yang disita itu senilai Rp 42 miliar. Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait pengembangan temuan narkoba tersebut.
"Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar," ucap Dodik.
(sar/sar)