Sidang kasus prapeadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan terpaksa ditunda. Sidang ditunda setelah Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir ke persidangan.
Muncul spanduk dukungan ke Pegi Setiawan di PN Bandung sebelum sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini. Spanduk itu bertuliskan 'Bebaskan Pegi Setiawan'/
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan meminta Pegi segera dibebaskan.