Kabar Terbaru Upaya PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kabar Terbaru Upaya PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 09 Jul 2024 17:02 WIB
Sorot Jabar Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon (Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)
Bandung -

Dinamika kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon belum usai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, para terpidana dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu kini sedang menyiapkan upaya perlawanan melalui peninjauan kembali (PK).

Pantauan detikJabar, Selasa (9/7/2024), para pengacara datang ke Rutan Kelas I Bandung untuk menemui sejumlah terpidana kasus Vina Cirebon. Kedatangan mereka turut didampingi politikus Gerindra, Dedi Mulyadi.

Setelah bertemu dengan para terpidana, pengacara Jutek Bongso awalnya menyinggung tentang hasil praperadilan Pegi Setiawan. Jutek mengatakan, terseretnya Pegi saat itu masih ada hubungannya dengan kronologi yang didakwakan kepada para kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita hubungannya putusan praperadilan Pegi, secara langsung memang tidak ada hubungannya dengan klien kami yang ada di dalam. Tetapi, secara kronologis kejadian yang didakwakan, tentu ada hubungannya, karena mereka didakwa bersama-sama," katanya di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Tentu dengan hasil praperadilan pegi kemarin, secara kontribusinya buat klien kami hanya dalam konteks peristiwa yang terjadi. Karena Pegi di dalam dakwaan, dalam rangkaian peristiwa dia dijadikan tersangka termasuk DPO lain, Andi dan Dani," tuturnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Masalahnya kata Jutek, kliennya memanf tidak mengenal dengan sosok Pegi Setiawan yang diseret dalam kasus Vina Cirebon. Kondisi ini yang kemudian akan dijadikan bahan ajuan PK terhadap kasus yang menjerat para kliennya.

"Yang kami barusan cek dengan terpidana lain itu mereka enggak kenal (dengan zoegi). Kalau itu tidak mereka lakukan, banyak peristiwa yang akan kita uraikan lah, di memori PK," ungkapnya.

"PK akan kita lakukan, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran, . Kita tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana ini tapi harus mendekam di penjara selama seumur hidup," ucapnya.

Di tempat yang sama, Dedi Mulyadi turut menyoroti DPO yang dirilis polisi berdasarkan keterangan Sudirman, salah seorang terpidana kasus Vina, hingga menyeret Pegi sebagai tersangka. Menurut informasi yang ia terima, kesaksian Sudirman harus diperiksa ulang lantaran banyak dugaan kejanggalan.

"Jadi jangan dulu cari DPO Pegi, Andi, Dani, jangan, karena ketiganya hasil karya ilmiahnya (ilusi) Sudirman. Karena imajinasi sudirman itu jadi putusan hukum. Ini penting, karena Sudirman harus diperiksa kemampuan IQ-nya. Masih layak enggak yang lulus SD 17 tahun menjadi saksi yang menjadi dampak orang dipenjara seumur hidup," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads