Tersangka kasus pembunuhan Vira di Cirebon, Jawa Barat bakal menjalani sidang praperadilan melawan Polda Jawa Barat, hari ini. Muncul spanduk berisi dukungan untuk Pegi di Pengadilan Negeri Bandung sebelum persidangan di mulai.
Sidang praperadilan Pegi dijadwalkan, Senin (24/6/2024). Pegi menggugat Polda Jabar atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Namun dalam pengakuannya ia tidak membunuh Vina.
"Hilangkan kriminalisasi hukum di Bumi Pertiwi Indonesia," tulisan dalam spanduk dukungan ke Pegi yang terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula foto Pegi Setiawan saat konferensi pers yang sempat viral lantaran dirinya membantah menjadi pelaku pembunuhan Vina. Dalam foto itu juga tertulis 'Bebaskan Pegi Setiawan'.
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Namun dalam spanduk berukuran cukup besar tersebut juga dibubuhi tandatangan petisi oleh sejumlah orang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk kelancaran sidang praperadilan Pegi Setiawan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi terkait pengamanan.
"Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya," katanya, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan akan dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman dan Panitera Pnegganti Muhammad Al Atta.
Sidang praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Jon Saragih memastikan PN Bandung akan bersikap independen dalam menangani perkara tersebut.
"Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung," pungkasnya.
(nkm/nkm)