Sidang kasus prapeadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan terpaksa ditunda. Hal itu menyusul setelah Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai pihak termohon tidak hadir ke persidangan, Senin (24/6/2024).
Dikutip detikJabar, sidang prapeadilan akan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman yang sudah siap sekitar pukul 09.20 WIB. Kemudian, hakim memutuskan untuk menundanya karena pihak Polda Jabar tidak kunjung datang.
Juru Bicara PN Bandung Dal Yusra menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan ke Polda Jabar untuk sidang praperadilan tersebut. Tapi kemudian, pihak penyidik kepolisian tak hadir tanpa memberikan penjelasan.
"Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu," kata pria yang akrab disapa Idal itu kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Sidang praperadilan Pegi akan dilanjut pada 1 Juli 2024. Menurut Idal, sesaui aturan, jika pihak Polda Jabar kembali tak datang, persidangan akan tetap dilanjutkan meski tak dihadiri pihak termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tanggal 1 Juli tak hadir, kita lanjut aja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Kecewa
Dengan penundaaan itu, tim kuasa hukum dari Pegi pun kecewa. Sebab, niat mereka untuk menguji penetapan tersangka Pegi atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil.
"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat dipemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin, Senin.
Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. Sebab, dia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.
"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum," jelasnya.
Dia menilai, tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang prapeadilan ini sebagai upaya untuk menggugurkan dari prapeadilan yang dilayangkan Pegi.
"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini," ungkapnya.
(csb/csb)