Menaker meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Disnakertrans Sulsel merespons penolakan KSPSI Sulsel soal PP Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Disnakertrans masih mempelajari peraturan baru tersebut.