Kejari Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang yang menjerat eks Wawako Palembang dan suaminya sebesar Rp 4,9 miliar.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan EBS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan tanah kas desa. EBS jadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggeledah Dinas ATR/BPN terkait dugaan korupsi aset tanah Pemkab. 16 bundel dokumen diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.