Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Dinas PUPR, Sejumlah Dokumen Disita

Sumatera Selatan

Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Dinas PUPR, Sejumlah Dokumen Disita

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Agu 2025 15:00 WIB
Kejari Pagar Alam usai menggeledah Kantor Dinas PUPR
Foto: Kejari Pagar Alam usai menggeledah Kantor Dinas PUPR (Dok. Istimewa)
Pagar Alam -

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan difokuskan pada Bidang Bina Marga (BM) terkait penyelidikan perkara proyek peningkatan bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa satu kotak kontainer yang berisikan berkas-berkas dan dokumen.

"Benar kami melakukan penggeledahan langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam M Hasan Pakaja, Sabtu (16/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hasan, penggeledahan dilakukan terkait perkara peningkatan bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, pada anggaran tahun 2023. Tahapan ini sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti berupa data-data, dokumen dan alat pendukung lainnya guna mendukung pembuktian kami ditahap penyidikan dan tahap penuntutan nanti," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun dokumen yang disita yakni sebanyak satu boks dan saat ini masih dalam tahapan pengumpulan. "Jadi kami belum dapat memastikan data dan dokumen yang berhasil tim kami sita kemarin," katanya.

Alam menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara sebesar Rp716.000.000.

"Angka kerugian negara dari perkara ini sudah dari hasil pemeriksaan BPK," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads