Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek dermaga Labuhan Haji. Tersangka yang berinisial M dan AH itu ditahan pada Kamis (21/8/2025).
Seiring penahanan mereka, kini total ada empat tersangka yang ditahan. Sebelumnya, jaksa telah menahan SH dan MAF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan Tersangka (Sprindik) Nomor Tap - 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap - 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, Kamis (21/08/2025) malam.
Keempat tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam menyimpangkan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3.099 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas Ugi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur memutuskan untuk menahan AH dan M di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan.
"Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan atau memusnahkan barang bukti yang esensial untuk proses hukum," tandas Ugi.
(hsa/nor)