Kejaksaan Negeri (Kejari) menyelidiki kasus dugaan korupsi sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember. Kasus itu kini naik ke penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan kasus dugaan korupsi terdapat pada pengadaan makan dan minum kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023/2024 dengan pagu Rp 5,6 miliar.
Agung menyampaikan, peningkatan status penyidikan ditetapkan sejak 18 Juli 2025. Sebelumnya sudah sekitar 30 orang dimintai keterangan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, Kejari Jember memanggil sejumlah saksi lagi, di antaranya satu orang anggota DPRD Jember. Namun anggota DPRD yang dipanggil menyatakan belum bisa hadir.
"Kemarin kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan. Namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir," katanya, Rabu (20/8/2025).
Selain kalangan anggota dewan, tim penyidik juga memanggil sebanyak 9 orang saksi lain. Mereka merupakan panitia lokal kegiatan Sosperda dari masing-masing unsur anggota DPRD Jember saat itu.
Agung menegaskan, dari rangkaian pemeriksaan para saksi ini nantinya akan memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik. Untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.
"Setelah proses penyidikan ini maka Tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya, intinya perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, " ujarnya.
(auh/abq)