Ronny Widharta (43), Dirut PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah dan merugikan negara Rp 2,85 miliar.
Ganda juga akan hadirkan 3 saksi pada sidang selanjutnya untuk menunjukkan asal mula pembatalan rencana menikah itu dalam sidang perdata Rp 3 M oleh Putri.