Pedagang Sayur yang Cabuli Anak Tiri di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara

Pedagang Sayur yang Cabuli Anak Tiri di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 11 Apr 2023 22:30 WIB
pencabulan di mojokerto
Persidangan bapak cabuli anak tirinya (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Pedagang sayur asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis 5 tahun penjara karena tega mencabuli putri tirinya sendiri. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang vonis untuk terdakwa TN (54) digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Terdakwa mapun jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang secara daring.

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul," kata Jenny ketika membacakan vonis untuk TN, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai TN terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pedagang sayur keliling itu tega mencabuli putri tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Akibat perbuatannya, TN dihukum 5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jenny.

ADVERTISEMENT

Merespons vonis tersebut, TN menyatakan langsung menerima hukumannya. Sedangkan JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Afifah Ratna Ningrum menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan TN kepada ibu kandungnya pada April 2022. Sebab gadis berusia 15 tahun itu mengaku dicabuli TN saat mengambil uang saku.

Kala itu, siswi SMP tersebut diminta datang sendirian menemui TN di Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto. Selanjutnya, TN merayu putri tirinya tersebut agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban menolak permintaannya.

TN lantas membonceng korban ke sebuah ruko kosong setelah memberinya uang Rp 100 ribu. Di situlah terdakwa berupaya memerkosa korban. Korban pun memberontak sehingga hanya sempat dicabuli ayah tirinya. TN lantas diringkus polisi pada November tahun lalu.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads