Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait klaim perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara.
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR di Dapil Banten. MK menilai PPP tidak memenuhi syarat formil.
MK menilai dalil PPP tidak jelas. MK mengabulkan eksepsi KPU berkenaan dengan dalil PPP yang kabur terkait perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Gerindra kepada NasDem dalam PHPU Pileg 2024. MK menilai Gerindra tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara