Bermula dari gegernya video syur yang beredar mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara, inisial IS, kini berbuntut panjang. Dalam video mesum tersebut, disebut-sebut turut berperan seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Polres Tapanuli Utara (Taput) bahkan diketahui sempat memanggil wanita berstatus ASN diduga lawan main IS di video tersebut. Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, bahkan menyebut bahwa TS adalah oknum ASN yang bertugas di Dinas PMD Pemprov Jabar.
"Polres Tapanuli Utara mengirimkan surat pemanggilan terhadap TS, wanita yang diduga menjadi lawan lakon pria dalam video mirip oknum Sekda Taput IS demi menindaklanjuti keresahan warga atas beredarnya video mesum tersebut," kata Aiptu Walpon, dikutip dari detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada oknum ASN berinisial TS yang saat ini berdinas di Dinas PMD Pemprov Jawa Barat," jelasnya.
Mulanya, video dan foto itu beredar di sejumlah media sosial. Ada foto yang menunjukan saat pria diduga IS itu berada di satu ruangan. Dia tampak memeluk seorang wanita dengan posisi keduanya tengah duduk.
Pria mirip IS itu tampak bertelanjang, sedangkan wanita itu hanya mengenakan pakaian dalam. Pada unggahan lain juga terlihat video saat pria diduga IS tengah melakukan adegan tak senonoh dengan seorang wanita.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum ASN Pemprov Jabar itu. Sumasna membenarkan jika TS merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar.
"ASN Pemprov Jabar ada di Dinas DPMDesa. Informasi berkesesuaian," kata Sumasna saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Sumasna menjelaskan, TS adalah ASN yang pindah dari Tapanuli Utara pada 2020 lalu. Namun proses perpindahan TS baru rampung pada 2022 kemarin.
Saat ini dia menuturkan, sedang menelusuri kebenaran terkait dugaan keterlibatan TS di kasus video mesum tersebut. Sehingga ia belum bisa memastikan terkait konfirmasi berita ini.
"Jadi kalau indikasinya ini (TS) Pindahan dari Tapanuli Utara, kami menerima 2020, mulai 100 persen pindah setelah kelengkapan 2022. Kita sedang meminta bantuan DPMD apakah ada pengakuan bersangkutan," ujarnya.
Sumasna belum mau bicara lebih jauh terkait dugaan keterlibatan TS, dan akan menunggu proses hukum yang kini sedang dijalankan Polres Tapanuli Utara. Baru setelahnya, Sumasna memastikan Pemprov Jabar akan memberikan sanksi jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Kalau ada proses gitu (pemecatan), urusan di aparat hukumnya selesai dulu. Baru administrasi kepegawaiannya, kaitan kepastian hukum karena nanti apakah benar kejadian, apakah betul personnya yang berkaitan dan seterusnya, nanti setelah itu urusan disiplin kami tindaklanjuti," jelas Sumasna.
(aau/sud)