Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tegaskan penertiban HGB di laut Sidoarjo harus segera dilakukan tanpa menunggu masa aktif habis. Dia menunggu hasil investigasi.
BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Surya Inti Permata 7 tahun silam. Peringatan itu terkait HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Nelayan Desa Segoro Tambak mengungkapkan bahwa laut dengan HGB di Sidoarjo pernah dipagari oleh perusahaan pemilik. Bukan dengan bambu tapi dengan kayu.
BPN Jatim menyebut HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tak terkait proyek tertentu yang membutuhkan reklamasi. Dipastikan tak ada pengajuan reklamasi di Sidoarjo.
Kepala Desa Segoro Tambak, Anik Mahmudah menyiratkan ada permasalahan menahun di balik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Sekarang Anik sulit dihubungi.