Pj Gubernur Jatim Tegaskan Tak Ada Aktivitas Ekonomi di HGB Laut Sidoarjo

Pj Gubernur Jatim Tegaskan Tak Ada Aktivitas Ekonomi di HGB Laut Sidoarjo

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 21:30 WIB
PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono saat menyampaikan imbauan soal Koin Jagat.
PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan tidak ada kegiatan ekonomi atau pendirian bangunan di kawasan HGB di atas laut Sidoarjo seluas 656 hektare. Adhy telah menerima data-data hasil dari investigasi HGB yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

"Saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, kami memang meminta menuntaskan investigasi. Ada 2 HGB yang memang di dalam data itu kemudian kami lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya. Kalau kita lihat Sedati sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda. Itu memang benar adanya," kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

"Tapi kami lihat sesuai aturan bahwa di zona satu, itu 0 sampai 12 mil ya semenjak 2014, undang-undangnya itu jadi kewenangan provinsi dan tentu perizinan terkait dengan penggunaan zona laut dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut. Dan itu untuk penggunaannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah itu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhy mengatakan HGB di wilayah itu sudah berjalan lama dan izinnya telah mati. Ia meminta semua pihak terkait termasuk BPN untuk tidak memberi izin lagi HGB di wilayah tersebut.

"Terkait HGB tentu proses itu sudah berjalan sudah lama dan sekarang izinnya sudah mati. Tentu proses bagaimana menjadi HGB ya memang terdiri dari daratan sebagian lautan tentu yang paling berwenang dari kanwil BPN ya bagaimana proses itu bisa menjadi sebuah HGB," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ini nanti akan dirapatkan dan dikoordinasi dengan BPN Sidoarjo serta beberapa pihak terkait untuk melihat seperti apa sih dulu prosesnya. Tetapi kami berharap bahwa ada temuan ini jika memang tidak sesuai peruntukan kemudian izinnya sudah selesai mungkin, maka tidak dilanjutkan lagi," lanjutnya.

Adhy menyerahkan penuh penyetopan perizinan di wilayah itu kepada BPN. Dirinya yakin jika tidak sesuai dengan peruntukannya maka izinnya akan dicabut.

"Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi Bupati Sidoarjo sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi perpanjangan, kita lihat kejelasannya dulu seperti apa," tandasnya.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads