IP (37), pengedar narkoba asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi di kos-kosan Kota Mataram, NTB, dengan barang bukti 20 kg ganja.
Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan satu mobil yang membawa 110 bal ganja dengan berat 110 kg. Ada tiga orang pria yang ditangkap saat kejadian itu.
Pria asal Medan ditangkap polisi karena hendak mengedarkan ganja di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 24 paket ganja.
Pria asal Jayapura berinisial TFY (37) ditangkap polisi usai menjemput narkoba jenis ganja di Pelabuhan Sorong. 5,4 Kg ganja disita polisi dari tangan pelaku.