Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang menangkap seorang manajer di salah satu SPBU Sintang berinisial JY karena kepemilikan narkoba. Pria 52 tahun itu ditangkap saat mengambil paketan berisi sabu dan ganja dari salah satu bus di Jalan MT Haryono.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi mengatakan pengungkapan ini bermula saat ada informasi yang menyebutkan bahwa ada salah satu bus ekspedisi yang membawa paket narkoba. Penangkapan terjadi pada Kamis (20/3) lalu.
"Informasi itu kita tindak lanjuti. Akhirnya kita dapatkan satu paket narkoba berisi sabu dan ganja. JY mengakui barang haram ini miliknya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, JY mengakui terkait keterlibatan seseorang berinisial S alias A. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung memburu keberadaan A.
Diketahui A sedang berada di Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Tanpa menunggu lama, A dapat ditangkap di Pal 10.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip. Turut disita dua handphone, celana dan dokumen lainnya.
Dedi juga membenarkan kalau JY adalah seorang manager di SPBU. Kini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sintang. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"J dan A sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Kami tengah melengkapi administrasi," tuturnya.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ganjanya, tersangka dikenakan pasal 111. Karena kalau hanya pemakai, itu di bawah 5 gram. Tapi ini lebih, jadi mereka ini dijerat karena kepemilikan, menguasai dan memiliki," tutup Dedi.
(des/des)