Satuan Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat pengguna narkoba jenis ganja di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/2/2025). Mereka adalah laki-laki inisial IM, B, O, dan perempuan inisial A.
"Ada empat orang yang telah kami amankan, tiga orang laki-laki dan satu perempuan," Jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu M Naufal, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025) siang.
Empat pengguna ganja itu diamankan di salah satu kampung bebas narkoba di Kecamatan Masbagik. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda tapi masih satu desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus paket ganja, tiga alat hisap/bong, empat tabung kaca, satu timbangan digital, lima korek api, dan uang puluhan juta rupiah.
"10 plastik klip bekas pakai yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 38 juta," beber Naufal.
Status dan peran masing-masing terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan lain.
"Masih kami dalami keterkaitan barang, cek urin juga masih dilakukan di laboratorium, begitu juga dengan jaringanya, ini masih kami dalami," ujar Naufal.
(nor/nor)