Pria berinisial MF (23) ditangkap karena memesan narkoba jenis ganja lewat media sosial Instagram di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan pelaku diamankan ganja seberat 100,7 gram.
"Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku MF yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau diduga jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Polisi menangkap MF di kediamannya di Jl Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone pada Minggu (2/3) sekitar pukul 16.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswar mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah paket diduga tanaman ganja yang tersimpan dalam plastik. Paket tersebut baru saja diterima dari kurir JNT dan 1 set kertas lintingan ganja.
"Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang sebelumnya memesan ganja tersebut melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak 1 paket atau 1 garis seharga Rp 1.200.000 dengan berat 100,7 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
(ata/ata)