"Dua mahasiswa tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 00.10 WIT. Areis menyebut, ganja dikemas dalam kertas berwarna cokelat.
"Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam," jelasnya.
Areis mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah ditangkap, kedua mahasiswa tersebut menjalani tes urine.
"Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," bebernya.
Lanjut Areis, kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Rutan Mapolda Maluku. Mereka Dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.
(hsr/hsr)