Miliki Ganja, Karyawan Kafe di Labuan Bajo Ditangkap Saat Berkendara

Manggarai Barat

Miliki Ganja, Karyawan Kafe di Labuan Bajo Ditangkap Saat Berkendara

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 26 Feb 2025 15:14 WIB
Personel Resnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial EA (35) yang membawa ganja di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Dok. Polres Manggarai Barat)
Foto: Personel Resnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial EA (35) yang membawa ganja di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Karyawan kafe di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial EA (36), ditangkap polisi karena memiliki ganja. EA ditangkap saat berkendara di Labuan Bajo.

"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos AD Siok, Rabu (26/2/2025).

Pria asal Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, itu ditangkap pada 22 Februari 2025. Penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas langsung menuju lokasi dan mengintai EA yang saat itu tengah mengendarai motor. Polisi lalu menghentikan motor itu setelah gerak-gerik EA terlihat mencurigakan. "Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba," terang Matheos.

Polisi menemukan dua paket klip plastik bening berisi ganja yang disembunyikan dalam satu bungkusan rokok di saku celana EA. Ditemukan juga satu paket klip plastik bening yang diduga berisi biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dus bertuliskan 'Kalpanax' di jok motornya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri," ujar Matheos.

EA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Matheos.

Pria yang telah diintai sejak 2024 itu kini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. EA terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.




(iws/iws)

Hide Ads