Sanksi hingga hukuman akab dikenakan ke pedagang yang membeli dan menjual daging gelonggongan. Hukuman itu yakni pidana penjara selama 2 tahun jika terbukti.
Tim monitoring Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan penjual daging sapi diduga hasil gelonggongan. RPH menemukan daging tersebut di Jalan Pegirian.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan titik nol. Sempat muncul berbagai argumentasi soal posisi tepat dari penanda awal geografis daerah tersebut.
Sapi jenis limosin milik warga Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo terpilih jadi hewan kurban Gubernur Khofifah. Sapi ini berbobot 1,1 ton.
Pemerintah Kota Sukabumi menemukan belasan sapi hewan kurban di Kota Sukabumi terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease atau cacar sapi dan Penyakit Mulut Kaki.