Polisi menetapkan perempuan inisial R (20) sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang diaborsi di Tomang, Jakarta Barat. R juga resmi ditahan polisi.
Sejumlah peristiwa sepekan di Jatim menyedot perhatian warga. Dari bayi yang dibuang di tas kresek dalam kondisi hidup hingga 2 mayat pria di parit Sidoarjo.
Polisi telah menetapkan perempuan berinisial R (10) sebagai tersangka kasus aborsi bayi. Akibat perbuatannya itu, R terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ART perumahan elite Jalan Dharmahusada Surabaya, melahirkan anaknya sendirian dan membuangnya. Pelaku diketahui belum menikah. Siapa pria yang menghamili?