Pemerhati Perempuan Sulsel Nilai Wanita Simpan 7 Janin 10 Tahun Jadi Korban

Pemerhati Perempuan Sulsel Nilai Wanita Simpan 7 Janin 10 Tahun Jadi Korban

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Sabtu, 11 Jun 2022 16:24 WIB
Polisi memajang foto sejoli tersangka aborsi 7 janin bayi di Makassar (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Foto: Polisi memajang foto sejoli tersangka aborsi 7 janin bayi di Makassar (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Makassar -

Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai wanita inisial NM (29) yang menyimpan 7 janin bayi selama 10 tahun di Kota Makassar merupakan korban. NM juga dinilai tidak sadar melakukan aborsi karena janji manis kekasihnya, NM (30).

"Yang awalnya hanyalah korban, akhirnya akan menjadi pelaku karena ketidaksadarannya melakukan aborsi," kata aktivis perempuan FPMP Sulsel Ita Karen kepada detikSulsel, Sabtu (11/6/2022).

Menurut Ita, tersangka NM tak bisa berbuat banyak saat melakukan aborsi tersebut. Sebab, ia dijanji oleh kekasihnya SM untuk dinikahi setelah menggugurkan kandungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perempuan ini tidak memiliki kekuatan sehingga hanya percaya setiap kali dijanjikan akan dinikahkan pascamelakukan aborsi," tambahnya.

"Saking percayanya, janinnya tidak dikuburkan tapi disimpan untuk nanti dikuburkan di tanah kelahiran sang ibu dari janin," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ita pun meminta polisi agar menangani kasus hukum wanita NM dengan perspektif berbeda dengan tersangka SM. Sebab, NM dalam hal ini juga sekaligus sebagai korban dari SM.

"Harus (ditangani perspektif berbeda). Makanya penting bagi aparat kepolisian memiliki perspektif dalam penanganan kasus," pintanya.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengungkap fakta baru terkait penemuan 7 janin yang membusuk di kamar kos di Kota Makassar itu. Wanita penghuni kamar kos sudah 10 tahun menyimpan janin dari kandungannya itu, dan berencana menguburkan janin tersebut jika sang kekasih yang menghamilinya telah menikahinya.

"(Janin disimpan dulu karena) akan dikubur di kampungnya di Toraja," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6).

Reonald mengatakan kedua sejoli mulai menjalin hubungan sejak 2012 atau 10 tahun silam. Sejak itu tersangka wanita total sudah tujuh kali hamil di luar nikah dan seluruh janin selalu diaborsi.

Namun tersangka wanita enggan membuang janinnya karena berencana dikuburkan jika tersangka pria sudah menikahinya. Hanya saja tersangka pria tak kunjung datang melamar.

"Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban," kata Reonald.

Menurut Reonald, tersangka wanita selalu berpindah tempat tinggal di Makassar. Kemudian ketujuh janin turut dibawa tersangka wanita setiap kali ia pindah.

"Itu dibawa ke mana-mana itu sampai di kosnya yang terakhir di Biringkanaya," katanya.




(asm/nvl)

Hide Ads