detikJatim
Peracik Peledak di Mojokerto Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti meracik dan menjual bubuk peledak. Cipuk hanya bisa pasrah atas vonis ini.
Rabu, 13 Sep 2023 19:02 WIB