2 Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

2 Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 21 Sep 2023 16:40 WIB
Dua terdakwa pembunuh cewek open BO di Mojokerto
Dua terdakwa pembunuh cewek open BO di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sidang perdana kasus pembunuhan janda anak satu, MNW alias Sinta (26) di Mojokerto digelar. Dua pembunuh cewek open BO itu didakwa dengan pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

Sidang perdana pembunuhan MNW dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya (46) mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Mojokerto secara daring.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah. Dakwaan untuk Irfan dan Supaino dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim di ruang sidang. JPU menerapkan dakwaan subsideritas untuk Irfan dan Supaino.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, kami terapkan dakwan subsideritas. Dakwaan primer pasal 340, subsidernya pasal 338 KUHP," terang Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto kepada detikJatim, Kamis (21/9/2023).

Dakwaan subsideritas disusun berdasarkan ancaman pidana paling tinggi. Dalam kasus ini, pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Ancaman hukuman maksimal pasal ini pidana mati jika Irfan dan Supaino terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap MNW.

ADVERTISEMENT

"Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," terang Nala.

Jika dalam persidangan nanti dakwaan primer tidak terbukti, maka JPU bisa menuntut kedua terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Ancaman pidana pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuhan Sinta diotaki Irfan, paranormal warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Janda anak satu itu istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan sekitar 3 bulan.

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu biasa melayani pria hidung belang.

Pembunuhan ini awalnya dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung membayar utang. Korban juga pernah memaki Irfan dan orang tuanya. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Irfan meminta bantuan pasiennya, Supaino. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Irfan juga membohongi Supaino karena sebatas meminta tolong memasukkan zat ke makanan dan minuman korban.

Irfan menyebut zat itu sebagai media agar Sinta kembali ke pangkuannya. Padahal, Irfan berniat menghabisi Sinta dengan racun. Sebagai murid yang terlanjur fanatik, Supaino menuruti perintah Irfan. Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu guru spiritualnya itu lepas dari pesugihan di laut selatan.

Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023. Kedua jenis racun itu ia serahkan kepada Supaino agar dicampur dengan makanan dan minuman. Cairan racun tikus dicampur dengan jus melon. Sedangkan bubuk potasium sianida dicampurkan ke udang tepung goreng dan terang bulan.

Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.

Supaino akhirnya sepakat berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, buruh pabrik udang ini berhasil membujuk Sinta meminum jus melon dan terang bulan beracun.

Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon istrinya. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek.

Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB. Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.35 WIB.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Irfan di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads