Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing menyebut Polri tidak akan memberikan perlindungan, bahkan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pemain Judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 41 ribu anak di Jawa Barat yang bermain judi online dengan nilai transaksi Rp 49,8 miliar.
Polisi menangkap seorang pelaku sindikat jual beli rekening penampungan judi online. Tersangka membeli rekening tersebut dari warga di Jakbar seharga Rp 1 juta.