Polisi menggerebek tiga tempat judi online di Purwokerto, Banyumas dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Terungkap omzet atau perputaran uang judi online itu mencapai seratusan juta rupiah per hari.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan tempat perjudian ini sudah beroperasi sejak 2022. Namun sempat berhenti dan berjalan lagi pada April tahun ini.
"Omzet sesuai hasil pemeriksaan kita, sehari sekitar Rp 70-114 juta sehari. Tergantung dari chip yang dihasilkan. Hasil pemeriksaan sudah beroperasi dari pertengahan tahun 2022. Kemudian setop di 2024 Februari-Maret lalu kembali lagi di April sampai sekarang," kata Andryansyah kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 12 tersangka, salah satunya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga merupakan penyokong dana pembuatan chip.
"Perannya itu mulai dari TKP 1 sebagai kompulir semua id baru yang dibuat oleh beberapa petugas. Lalu di TKP 2 ada yang bertugas sebagai penginput, memainkan dan mengirimkan chip kemenangan kepada id tujuan yang patut diduga itu dijual," terangnya.
Andryansyah mengungkapkan pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Tersangka itu ada 11, 1 dalam pencarian. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi tersangka lain yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami pastikan ini bisa bertambah. Sebagian besar tersangka itu berasal dari luar Pulau Jawa. Dari Dumai dan Tanjung Pinang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus judi online di wilayah Purwokerto. Dari 12 tersangka ini, satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Ada tiga lokasi yang diduga dijadikan untuk tempat judi online.
"Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 Jalan Kolonel Sugiyono," kata Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6).
Ia menyebut untuk kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Karena ada kemungkinan transaksi lintas negara.
"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh Ditkrimum maupun IT," terangnya.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan para tersangka diamankan dari tiga TKP yang berbeda. Sebagian di antaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.
Dari TKP 1 polisi menangkap inisial MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Kemudian di TKP 3 polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22). Semuanya merupakan warga Dumai, Kepulauan Riau.
(rih/dil)