Shinta Zuwita Sari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
"Heal Your Emotions, Heal Your Life" sukses menarik peserta dari berbagai latar belakang. Mereka belajar mengelola emosi melalui meditasi dan sesi interaktif.