Shinta Zuwita Sari (31), terdakwa kasus prostitusi online di Mojokerto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. Jaksa menilai Shinta terbukti menyediakan layanan seks bertiga atau threesome 2 wanita dengan 1 pria.
Tuntutan terhadap Shinta dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Ngurah dalam sidang tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Yayu Mulyana.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan, JPU menilai Shinta terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan (untuk Shinta) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya. Begitu seorang pria yang mencari 2 wanita untuk main bertiga membuat postingan di grup ini pada 6 Maret 2025, terdakwa langsung merespons.
Shinta langsung menghubungi pria hidung belang yang belakang diketahui bernama Agus Bahrul tersebut. Selanjutnya, terdakwa mengajak temannya, Ida Otovia alias Cindy. Ida pun bersedia dengan imbalan Rp300.000.
Hari itu pula, Shinta dan Agus menyepakati tarif kencan threesome 2 wanita lawan 1 pria Rp 1 juta. Rinciannya Rp500.000 untuk Shinta, Rp300.000 untuk Cindy, serta Rp200.000 keuntungan Shinta dari menjual Cindy.
Shinta, Cindy dan Agus akhirnya bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB. Agus membayar sewa kamar nomor 3B Rp260.000.
Di dalam kamar ini lah, Shinta, Cindy dan Agus main bertiga. Setelah Agus puas, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar ini sekitar pukul 13.10 WIB. Ketiganya pun tak berkutik.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, serta seprei dan handuk milik Homestay Nala.
(auh/abq)