Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, TAS dinyatakan tewas pada Rabu (15/10/2025) setelah melompat dari lantai empat gedung FISIP.
Kasus ini memicu perhatian publik karena sejumlah mahasiswa Unud justru menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan candaan. Perilaku tersebut memunculkan dugaan semasa menjalani perkuliahan TAS mengalami tindakan perundungan (bullying).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini memantik gelombang reaksi di media sosial. Muncul seruan agar kampus menjatuhkan sanksi tegas hingga drop out kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap TAS, mahasiswa semester 7 Prodi Sosiologi.
Respons Kemdiktisaintek soal Kematian Timothy
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek) menyatakan tidak ada ruang untuk bullying di lingkungan kampus.
"Turut berduka cita Sedalam-dalamnya, atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputera, mahasiswa Universitas Udayana, Bali. Kepergian Timothy adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, sebuah kehilangan yang tidak seharusnya terjadi. Tidak ada ruang untuk bullying, kekerasan verbal, maupun tekanan sosial di lingkungan kampus,'" bunyi pernyataan Ditjen Dikti melalui unggahan Instagram @ditjen_dikti, diakses Sabtu (18/10/2025).
"Ditjen Dikti menegaskan bahwa segala bentuk tindakan nir-empati, perundungan, maupun kekerasan digital harus diberantas tuntas," sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut, peraturan pemberantasan perundungan dan kekerasan di kampus telah diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Kampus harus menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan saling menghargai dalam semangat kemanusiaan. Mari bersama mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang berempati, beradab, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tulis Ditjen Dikti Kemdiktisaintek.
"Kami bersama Timothy. Tolak bullying di perguruan tinggi," imbuhnya.
Respons Universitas Udayana soal Tewasnya Timothy
Universitas Udayana mengklarifikasi apa yang disebut pihak kampus sebagai isu terkait ucapan nir-empati di media sosial terhadap almarhum Timothy.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di media sosial, dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum," terang Universitas Udayana melalui Unit Komunikasi Publik Unud di Denpasar, Jumat (18/10/2025), diakses melalui Instagram @univ.udayana.
"Dengan demikian, ucapan nir-empati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP," sambung pihak kampus.
Universitas Udayana menambahkan, pihak FISIP Unud sudah melaksanakan rapat pembahasan bersama semua pihak terkait. Hasil rapat akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak kampus Unud menyatakan mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empatik, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Tindakan seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi dan etika akademik universitas.
"Universitas akan mengambil langkah tegas kepada mahasiswa yang terlibat, sekaligus memperkuat sosialisasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Setiap bentuk kekerasan, perundungan, atau tindakan yang mencederai martabat sivitas akademika akan diproses sesuai dengan peraturan universitas yang berlaku. Universitas tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di lingkungan kampus, sesuai hasil pemeriksaan Satgas PPK dan otoritas berwenang," tulis pihak kampus Universitas Udayana.
"Kami menghormati privasi keluarga almarhum dan berharap seluruh pihak dapat menghentikan penyebaran konten atau narasi spekulatif yang dapat memperburuk suasana duka," sambung Unud.
Rektor Unud Prod Ir Ketut Sudarsana ST PhD menyatakan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa Timothy.
"Kami sangat berduka atas kepergian salah satu mahasiswa terbaik kami. Universitas Udayana turut merasakan kesedihan yang mendalam bersama keluarga dan seluruh civitas akademika. Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman, berempati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Universitas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik," tulisnya dalam keterangan tersebut.
Badan Mahasiswa Berhentikan Anggota
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Udayana Kabinet Cakra memberhentikan dengan tidak hormat sejumlah anggotanya yang disebut membuat bahan lelucon melalui media sosial usai tewasnya Timothy.
"Permohonan maaf kami dengan tulus kami sampaikan kepada seluruh pihak atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025. Adanya oknum anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Udayana Kabinet Cakra yang menjadikan peristiwa tragis tersebut sebagai bahan lelucon melalui media sosial," tulis Himapol FISIP Udayana Kabinet Cakra dalam press release pernyataan sikap, diakses melalui akun Instagram @himapolfisipunud, Sabtu (18/10/2025).
Pihak Himapol Unud menyatatakan mengutuk keras tindakan amoral yang dilakukan oknum anggotanya dan akan memberikan sanksi administratif maupun sosial.
"Kami juga akan terus bertindak kooperatif dan bekerjasama dengan pihak fakultas maupun universitas untuk mengusut kasus ini sampai tuntas," tulisnya.
"Dengan ini Himapolunud menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menegakkan keadilan," sambungnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat juga diberlakukan pada salah satu anggotaDewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana atas nama Putu Ryan Abel Perdana Tirta.
DPM FISIP Unud Minta Maaf pada Keluarga Timothy
Pihak DPM FISIP Unud meminta maaf terhadap keluarga korban dan pihak terdampak dan memberhentikan salah satu anggota yang terlibat.
"Kami menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut tidak mencerminkan nilai dan sikap sosial yang baik. Atas peristiwa tersebut, kami segenap keluarga Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang terdampak terutama keluarga korban," tulis pihak DPM Fisip Unud, dikutip dari akun Instagram@dpmfisipunud.
BEM FKP Unud Berhentikan Anggota
Selaras,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana memberhentikan dengan tidak hormat anggotanya.
"Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perilaku saudara Leonardo Jonathan Handika Putra Angkatan 2022 sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FKP periode 2025, karena telah melanggar kode etik berat maka dengan ini pihak bersangkutan diatas telah DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan," tulis pihak BEM FKP Unud melalui akun Instagram@bemfkp_unud.
Daftar Mahasiswa yang Diberhentikan dari Organisasi
Dikutip dari surat pemberhentian masing-masing, mahasiswa yang diberhentikan tidak hormat dari keanggotaannya di himpunan, badan eksekutif, dan dewan perwakilan mahasiswa di Universitas Udayana yakni:
1. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud
2. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud
3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian Aksi, Strategis dan Pendidikan Himapol FISIP Unud
4. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud
5. Leonardo Jonathan Handika, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud
6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud.











































